News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pihak KPK Tuding Jusuf Kalla Membangun Opini saat Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) meninggalkan ruangan sidang usai menjadi saksi meringankan untuk kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). JK hadir di sidang kasus korupsi Karen sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Saksi a de charge biasanya diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Sebelumnya, Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011 - 2014. Tribunnews/Jeprima

"Ini kan berdasarkan instruksi kata keterangan bapak tadi," kata hakim.

"Iya, instruksi," jawab JK.

"Instruksi dari Presiden Nomor 1 ditunjukkan kepada Pertamina. Itu yang saya kejar apa instruksinya," kata hakim.

"Instruksi itu harus di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan masih di pemerintahan waktu itu," ucap JK.

"Jadi bapak tidak tahu bahwa Pertamina itu merugi atau untung? Tidak tahu?" tanya hakim.

"Tidak," jawab JK.

JK kemudian turut mengungkit soal untung-rugi sebagai hal yang biasa dalam bisnis.

Karena itulah dia menilai bahwa kerugian yang dialami Pertamina tak bisa menjerat Karen secara pidana.

Baca juga: JK Sebut Petinggi BUMN Tak Boleh Dihukum Hanya karena Merugi: Kalau Rugi Harus Dihukum, Ini Bahaya

"Kalau suatu kebijakan bisnis langkah bisnis, cuma ada dua kemungkinannya dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," ujar JK yang duduk di kursi saksi.

Saat ditemui awak media di luar persidangan, JK juga kembali menekankan bahwa untung-rugi dalam dunia bisnis merupakan hal biasa.

"Biasa saja. Kalau semua harus untung ya bukan bisnis namanya," kata JK di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terlebih jika seorang dirut perusahaan negara melangkah berdasarkan kebijakan-kebijakan pemerintah, maka menurut JK tak semestinya dijerat pidana.

Menurut JK, kerugian yang dialami Pertamina sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK hanyalah murni proses bisnis.

"Ya murni proses bisnis dan intinya covid. Kalau pimpinan atau dirut membuat kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal. Itu kebijakan," ujar JK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini