TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menganggap janggal alasan Polda Jawa Barat (Jabar) tak kunjung berhasil menangkap tiga buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon.
Polda Jabar mengaku kesulitan mengidentifikasi tiga DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon karena 8 terpidana lainnya mencabut pernyataan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Bambang menganggap alasan Polda Jabar tersebut tak dapat diterima.
Ia menilai kepolisian seharusnya mendalami bukti-bukti lain yang didapatkan saat menetapkan 8 terpidana dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis 16 tahun ini.
"Kepolisian itu punya perangkat, punya scientific crime investigation untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pidana seperti itu," papar Bambang dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (18/5/2024).
"Kalau hanya sekedar yang disampaikan Polda Jawa Barat, BAP-nya dicabut, itu malah menjadi aneh."
Bambang menjelaskan kepolisian seharusnya tidak hanya mengandalkan pengakuan para terpidana atau saksi dalam menyelidiki suatu kasus.
Ia pun menyinggung bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan Polda Jabar selama mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Kepolisian seharusnya tidak hanya dari pengakuan para saksi, apalagi saksinya 8 terus dicabut, akan muncul pertanyaan mengapa itu dicabut," jelasnya.
"Selain itu mereka juga sudah ditersangkakan, harusnya ada bukti-bukti lain yang dikejar kepolisian."
Kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina terjadi pada 2016 silam.
Baca juga: Kesaksian Penjual di Dekat Lokasi Penemuan Jasad Vina Cirebon: Saat Itu Jalan Sepi
Selama 8 tahun, Polda Jabar belum juga berhasil menangkap tiga pelaku utama kasus pembunuhan keji ini.
Menurut Bambang, pihak Bareskrim harus turun tangan mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ia menilai Polda Jabar tidak menunjukkan progres apa pun selama 8 tahun menangani kasus ini.