Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Senin (20/5/2024).
Anak buah SYL tersebut ialah Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Siti Munifah yang menerangkan adanya ribuan petani muda hasil program Kementan.
"Bahwa salah satu pusat di BPPSDMP ada pusat pelatihan pertanian. Kemudian program kami salah satunya regenerasi petani sehingga ada pelatihan pelatihan memang yang dikhususkan untuk anak muda supaya tertarik di bidang pertanian," kata Siti.
Para petani muda itu cenderung berorientasi pada bisnis dan tak seperti petani konvensional pada generasi sebelumnya.
Menurut Siti, di zaman SYL, BPPSDMP Kementan menghasilkan hingga 60 ribu petani muda.
Bahkan hingga sekarang, 60 ribu petani muda itu masih di bawah binaan BPPSDMP Kementan.
"Kalau saat ini jumlah petani muda sudah sampai 60 ribu yang sudah sukses," ujar Siti.
"60 ribu itu saudara saksi sampai saat ini masih membina membimbing mereka?" tanya penasihat hukum SYL kepada Siti.
"Masih terus karena satu orang yang sukses diminta resonansinya untuk membina timnya yang lain," jawab Siti.
SYL dalam perkara ini bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.
Baca juga: 5 Fakta Penting Sidang Korupsi SYL: Palak Uang untuk Beli Durian, Iphone, Bahkan Donasi ke Pesantren
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian melalui Kasdi dan Hatta.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.