Diketahui, nama Tenri Olle Yasin Limpo disebut di persidangan adiknya oleh Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana.
Wisnu mengatakan hal ini saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya, Wisnu ditanya oleh jaksa KPK terkait tahu atau tidaknya hubungan antara SYL dan Tenri Olle.
Lalu, dia pun menjawab bahwa Tenri Olle adalah kakak SYL.
Setelah itu, jaksa bertanya terkait adanya gaji sebesar Rp 10 juta per bulan yang diberikan kepada kakak SYL tersebut.
Terkait hal itu, Wisnu pun membenarkan dengan menyebut bahwa Tentri Olle menjabat sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian Kementan.
Kendati demikian, sambungnya, kakak SYL itu tidak pernah melakukan pekerjaan apapun sebagai tenaga ahli.
"Apa ada permintaan memberikan (honor) rutin Rp 10 juta per bulan?" tanya jaksa.
"Iya, itu memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini diberikan honor," jawab Wisnu.
Lantas, Wisnu menuturkan bahwa pemberian honor kepada kakak SYL itu dilakukan selama dua tahun dan langsung ditransfer ke Tenri Olle.
Sebagai informasi, SYL yang merupakan kader Partai NasDem didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Listyo)