Dalam kasus itu penyidik BNN berhasil menangkap tersangka yakni AM dan RA.
Pada pengungkapan itu, petugas berhasil menyita sebanyak 6.795 gram ganja yang dimasukkan ke dalam pipa paralon yang dibungkus kertas berwarna coklat.
Barang haram itu pun rencananya akan dikirim AM ke wilayah Bireuen Aceh melalui kantor Pos di wilayah Tegal.
"Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AM di wilayan Bojong, Tegal dan kembali menemukan 1,3 gram ganja yang dibungkus dengan kertas coklat," jelasnya.
Petugas yang kemudian melakukan pengembangan pada keesokan harinya yakni Selasa 23 April 2024 menangkap tersangka RA di Dusun Harapan Makmur, Bireuen Aceh.
"RA diketahui berperan sebagai pengirim selanjutnya paket ganja tersebut," ucapnya.
Sedangkan dua kasus lainnya, BNN juga berhasil mengungkap peredaran sintetis MDMD-INACA di wilayah Bekasi dan peredaran sabu serta ekstasi di wilayah NTT, NTB dan Bali.