Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyebut kenaikan drastis Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa bulan karena aturan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
Nadiem menjelaskan aturan Permendikbud Ristek hanya berlaku untuk UKT mahasiswa baru. Dia bilang, aturan itu tidak terkait dengan mahasiswa lama di perguruan tinggi.
Baca juga: Nadiem Klaim Penyusunan UKT Mengedepankan Keadilan: Mahasiswa yang Mampu Membayar Lebih Banyak
"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa penegasan itu sekaligus membantah spekulasi bahwa aturan Permendikbud Ristek jadi biang kerok kenaikan tidak wajar UKT mahasiswa. Padahal, anggapan itu tidak benar sama sekali.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," ungkapnya.
Baca juga: Mahasiswa Sudah Menjerit Keluhkan Kenaikan UKT, Menteri Nadiem Sebut Baru Mau Ngecek
Lebih lanjut, Nadiem memastikan aturan baru itu sejatinya tidak berpengaruh kepada mahasiswa baru yang datang dari keluarga tingkat ekonomi belum memadai. Sebab, aturan ini memberlakukan sistem tangga.
Artinya, lanjut Nadiem, mahasiswa baru yang datang dari ekonomi menengah ke atas nantinya akan membayar UKT jauh lebih besar. Sedangkan, mahasiswa baru dengan ekonomi lebih rendah bisa membayar lebih sedikit.
"Jadi sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," katanya.
Dengan begitu, Nadiem meyakini tidak ada lagi mahasiswa yang gagal kuliah karena kebijakan baru tersebut.
"Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Majelis Rektor Angkat Bicara soal Kenaikan UKT di PTN, Alasan Ada Penyesuaian Kategori
Perwakilan BEM SI dari Unsoed, Maulana Ihsan Huda menyampaikqn kedatangan mereka untuk mengadukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas ke DPR RI.
Menurutnya, menilai kenaikan UKT dari pihak kampus tidak masuk akal. Bahkan, kenaikannya bisa mencapai 5 kali lipat dari biasanya.