TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry mengungkap adanya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar Rabu (22/5/2024).
Dalam persidangan, Fadjri menyebut permintaan THR itu disampaikan melalui eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Menurut Fadjri, THR yang rutin diminta mencapai Rp 50 juta.
Uang THR ini kemudian dibagi untuk staf-staf SYL, seperti sopir, satpam, dan petugas rumah tangga.
"Biasanya tuh kita memberikan ke staf-staf rumah tangga, satpam, dan lain-lain. Jadi tidak semua langsung ke Pak Menteri. Dibagi-bagi untuk petugas, staf rumah tangga dan lain-lain," ujar Fadjry.
"Nilainya berapa? Rp50 juta ini?" tanya jaksa.
"Ya," ujar Fadjry.
Namun, ada jumlah khusus yang disiapkan untuk SYL.
Fadjry mengatakan, biasanya pihaknya diminta menyiapkan jatah Rp 10 juta untuk THR SYL.
Uang Rp 10 juta itu bisanya disiapkan secara terpisah di dalam sebuah amplop.
Baca juga: Cerita Anak Buah Eks Mentan SYL: THR Menteri dan Stafnya Disetop Saat Ada Kasus di KPK
"Jadi terpecah semua ada yang dikasih Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu," ujar Fadjry.
"Untuk menteri?" tanya jaksa.
"Kalau ada sisa dari situ biasanya ada Rp 10 juta. Sudah dipisah," jawab Fadjry.