News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kronologi Singkat Penangkapan Pegi DPO Kasus Vina Cirebon, Kerja Buruh Bangunan Selama di Bandung

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi penangkapan terduga pembunuhan Vina yang buron selama bertahun-bertahun, diamankan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) malam.

"Benar saat ini, tadi malam, Polda Jabar di-back-up tim Bareskrim dan Mabes Polri bekerja sama dengan seluruh elemen juga membantu mengungkap proses menemukan para pelaku DPO."

"Sejauh ini kita sudah berhasil menangkap satu orang, tersangka DPO yaitu Pegi atau Perong, seorang warga Cirebon yang kita tangkap di Bandung. Saat ini teman-teman penyidik tengah melakukan pemeriksaan atas kasus Vina," katanya dikutip dari Facebook Tribun Jabar.

Sementara terkait peran pelaku Pegi, polisi masih mendalaminya.

"Terkait peran apakah sebagai pelaku atau hanya ikut saja atau juga sebagai dalang otak pembunuhan masih kami dalami, perkembangannya secepatnya akan kami sampaikan," ungkap Kombes Jules.

Sebelumnya, ada tiga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Namun, kini tinggal 2 DPO lagi yang masih terus dilakukan pencarian lantaran Pegi sudah ditangkap.

Diketahui ketiganya diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, dirilis.

Lantas, kasus tersebut kembali menjadi perbincangan hangat.

Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). (Dok Polda Jabar)

Dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, ada 11 orang diduga menjadi pelakunya.

Delapan orang telah ditangkap dan dipenjara.

Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Pegi, Salah Satu DPO Kasus Vina Cirebon Berhasil Ditangkap, Disebut Jadi Otak Kejahatan

Identitas dan ciri dua tersangka pembunuh Vina yang Masih DPO:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini