News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sudah Lama Jadi Buruh Bangunan di Bandung, Intelektual Dader?

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon (kiri). Pegi ditangkap polisi di Bandung Jawa Barat, Selasa (21/5/2024) malam setelah 8 tahun menjadi buronan.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong buronan polisi disebut-sebut sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

Pelariannya selama 8 tahun berakhir setelah polisi menangkapnya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024) malam.

Selama menjadi buruan aparat kepolisian, Pegi Setiawan diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

"Info terakhir yang kami dapatkan ia bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Jadi kita lakukan penangkapan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Pegi Setiawan disebut sudah lama tinggal di Bandung. Namun, belum diketahui pasti apakah dalam 8 tahun ini Pegi kerap berpindah-pinadah selama pelariannya.

"Kita dalami kemana saja selama 8 tahun," ujarnya.

Baca juga: Butuh 8 Tahun Tangkap Buronan Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Penjelasan Polda Jabar

Pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Rizki alias Eki tersebut diringkus tanpa perlawanan.

Untuk peran pasti Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon hingga kini masih didalami pihak kepolisian.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait keterlibatan dari yang bersangkutan terhadap kasus pembunuhan Vina ini," ucapnya.

Termasuk soal dugaaan Pegi sebagai otak pembunuhan serta rudapaksa dalam kasus 2016 silam.

Baca juga: Pegi Setiawan 8 Tahun jadi Buron, Diduga Pelaku Utama Kasus Vina, jadi Buruh Bangunan di Bandung

"Terkait keterlibatan, terkait peran yang bersangkutan apakah sebagai hanya pelaku, hanya turut serta melakukan, atau intelektual dader sebagai otak ataupun dalam ini masih terus kita lakukan pendalaman," katanya.

Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya diketahui sudah ada 8 orang yang dijatuhi hukuman.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sedangkan Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini