TRIBUNNEWS.COM - Keluarga salah seorang terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, bersuara setelah kasus pembunuhan ini dibuka kembali oleh kepolisian setelah delapan tahun lamanya.
Dalam peristiwa kematian Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky Rudiana (16) di Cirebon, Jawa Barat, polisi diketahui telah berhasil menangkap sembilan dari 11 tersangka, sedangkan dua orang lainnya buron.
Delapan orang tersangka yang ditangkap lebih dulu antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Sudirman, dan Rivaldi Wardhana.
Terbaru, polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan (30) alias Egi alias Perong di Bandung, Selasa (21/5/2024) malam.
Suratno, ayah dari terpidana Sudirman, buka suara terkait dengan nasib anaknya.
Kepada mantan anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VII, Dedi Mulyadi, Suratno menceritakan keluh kesahnya.
Suratno masih meyakini bahwa anaknya tidak terlibat dalam kasus tersebut sehingga tidak seharusnya menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Suratno yang ditemani kuasa hukumnya, Titin Prialianti.
Suratno menjelaskan bahwa anaknya yang bernama Sudirman itu memiliki keterbelakangan mental.
“Waktu kejadian umur (Sudirman) 20 tahun."
"Sudirman ini hanya lulus SD, tidak meneruskan karena anaknya keterbelakangan mental,” kata Suratno dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Tersebar Foto Jadul Diduga Pegi, Vina dan Eky, Terabadikan Dalam 1 Momen Kebersamaan
Dijelaskan Suratno, anaknya itu sering berada di rumah dan hanya pergi sesekali untuk ke musala.
Sudirman, kata Suratno, tidak pernah bermain hingga larut malam.
Justru, lanjut Suratno, Sudirman kerap mendapat perundungan akibat keterbatasannya.