Tia menjelaskan, para tenaga kesehatan dari D4 bidan pendidik belum mendapat SK tersebut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat usai dinyatakan lulus setelah mengikuti rangkaian pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan
Hal tersebut disebabkan berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan nomor PT.01.03/F/1365/2023 berisi Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 tidak sesuai dengan kualifikasi DIV Bidan Pendidik.
"Kenapa kemudian kami menuntut hak kami? Karena, kami sudah melakukan pendaftaran PPPK pada bulan September 2023. Kemudian, di Bulan Oktober kami melakukan tes CAT, setelah itu kami dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara BKN Bulan Desember. Setelah pengumuman, kami melakukan pengisian daftar riwayat hidup," ucap Tia.
"Setelah melakukan pengisian daftar riwayat hidup, kami dinyatakan tidak memenuhi syarat," lanjutnya.
Tia juga mengatakan, pihaknya juga sudah berdialog dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Namun, belum ada kejelasan baik dari pihak Kemenpan-RB, Kemenkes, maupun BKN terkait kelanjutan dari SK PPPK tersebut.
Padahal, pihaknya sudah melampirkan bukti, salah satunya Permendikbud tentang perubahan nomenklatur dari DIV Bidan Pendidik menjadi DIV Kebidanan.
Baca juga: Populer Regional: 1 Terpidana Kasus Vina Disebut Keterbelakangan Mental, Bidan Tersangka Malapraktik
Penjelasan Kemenkes
Kemenkes membantah telah membatalkan kelulusan ratusan bidan pendidik yang mengikuti tes PPPK tahun 2023.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebutkan, kelulusan ratusan bidan itu dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena kualifikasi tidak sesuai dengan regulasi yang telah diterbitkan.