Laporan kasus penipuan itu dibuat pada akhir November 2017.
Namun, Carlim baru bersedia dimintai keterangan perdana pada Maret 2018.
"Gini, kami sudah cek berkas, jadi laporan polisi itu dibikin akhir November 2017," tuturnya, kepada wartawan.
Saat dilakukan pemeriksaan, Carlim meminta agar pemeriksaan dihentikan dengan alasan dirinya ada urusan ke Subang.
Kendati demikian, pelapor berjanji akan kembali lagi untuk diperiksa hingga memberikan dokumen pendukung.
Namun, semenjak itu, Carlim tak kunjung datang untuk melakukan pemeriksaan lagi.
Bahkan, dari pihak kepolisian juga sudah berusaha untuk menghubungi pelapor, tapi tidak ada respons dari Carlim.
"Nah, pada saat pemeriksaan itu, itu kan ada di dalam berita acara interogasi, baru 6 pertanyaan, si pelapor meminta untuk pemeriksaan dihentikan dengan alasan ada urusan ke Subang," kata Rovan.
"Pelapor berjanji akan memberikan dokumen dan saksi untuk kami panggil untuk diperiksa, tapi sampai dengan saat ini pelapor tidak pernah memberikan itu. Beberapa kali juga kami hubungi, pelapor tidak merespons," ucap dia.
Lantaran hal tersebut, Asep dan Yulia masih berstatus sebagai terlapor.
"Kami kan butuh bantuan dari pihak pelapor, saksi, dan lain-lain untuk membuat terang suatu tindak pidana," tuturnya.
Namun, Rovan menegaskan akan menuntaskan kasus itu agar Carlim mendapat keadilan.
"Komitmen kami tetap ada untuk memberikan keadilan pada masyarakat," kata dia.
Polisi Temui Carlim di Subang
Rovan mengatakan, pihaknya san Stareskrim Polres Metro Jakarta Barat berangkat ke Subang untuk menemui korban, Carlim.