Pasalnya, guna mendalami kasus tersebut, pihaknya memerlukan keterangan Carlim sebagai pelapor.
Lantaran, jika belum ada data-data yang dibutuhkan dari pelapor, penyidik sulit untuk memproses lebih lanjut kasus itu.
"Anggota sudah berangkat kemarin ke Subang. Jadi langsung Polda dan Polres Metro Jakarta Barat," kata Rovan kepada wartawan, dikutip Kamis (23/5/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Kami butuh kerja sama dengan pihak pelapor atau saksi untuk membuat terang suatu tindak pidana," ujarnya.
"Tidak bisa kalau misalnya pelapor atau saksinya tidak mau memberi data, kami kesulitan, itulah salah satu kesulitan atau hambatan dalam penyidikan ini," tutur Rovan.
Rovan lantas menjelaskan, penanganan kasus penipuan ini berbeda prosedurnya dengan kasus-kasus lainnya
"Belum, materinya kan kami tunggu karena kan tidak serta merta kasus penipuan dan penggelapan, begitu lapor langsung ini (ditangani), kan ada prosedur penyidikannya seperti apa, proses naik sidik dulu dan lain sebagainya," jelas Rovan.
"Berbeda dengan kasus pembunuhan atau pengeroyokan, penganiayaan itu kan buktinya visum jadi alat bukti untuk naik ke penyidikan, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, kan gampang."
"Tapi kan kalau penipuan dan penggelapan itu datanya diuji dulu di dalam gelar perkara. Jadi berbeda prosedurnya," papar Rovan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Dua Oknum Polisi Tipu Petani Subang Rp 598 Juta untuk Jadi Polwan, Kombes Ade: Mereka Sudah Dipecat
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)