News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Megawati Geram Biaya Pendidikan di Indonesia seperti UKT Ugal-ugalan: Semuanya Dimahalkan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat pidato politik di pembukaan Rakernas V PDIP di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengkritisi adanya kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

Megawati mengaku heran dengan mahalnya biaya pendidikan di Indonesia. 

"Urusan pendidikan sekarang saya aja ngelihat korannya saja pusing," kata Megawati dalam pidato politik pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Megawati mengusulkan untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu, biaya pendidikan digratiskan dan ditanggung pemerintah.

"Kenapa sih? Enggak ada apa hitungan bahwa kalau untuk anak-anak yang tidak berpunya, negara itu harus membiayai?" ujar Megawati.

Baca juga: UKT mahal, calon mahasiswa baru USU mundur - Cita-cita saya ingin kuliah tapi tidak terkabul

Baca juga: Organisasi Keagamaan Curhat ke Komisi X DPR soal Meroketnya UKT: PTN Seperti Perusahaan

Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini meminta agar biaya pendidikan tak lagi mahal. 

"Kenapa sih kok kayak enggak ada? Semuanya dimahalkan, anak-anak kita yang akan menggantikan kita, terjadi regenerasi," ucap Megawati.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyebut kenaikan UKT hanya untuk mahasiswa baru.

Baca juga: Pakar Kritik Wacana Menkes Impor Dokter Asing: Bereskan Dahulu soal Stunting

Hal ini sesuai dengan aturan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024. Menurutnya, aturan itu tidak terkait dengan mahasiswa lama di perguruan tinggi.

"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini