Lebih lanjut Joice mengaku tawaran Thita untuk itu baru ia setujui setelah tiga kali pertemuan.
Selama prosesnya pun Joice tidak pernah dipertemukan dengan SYL, meskipun jabatannya sebagai Stafsus Mentan.
Joice menyebut saat itu ia hanya diwawancarai oleh Sekjen Kementan pada saat itu, yakni Momon Rusmono.
"Oke alasan keluarga, bukan menolak langsung tapi minta izin keluarga, kalau keluarga menghendaki saudara oke?" tanya hakim.
"Betul. Setelah tiga kali ketemu baru saya oke. Dalam proses itu tidak pernah bertemu (SYL). Jadi saya diminta CV oleh Ibu Thita. Saya tidak tahu (CV dibawa kemana). Beliau (Thita) mengatakan akan diproses. Saya tidak mengetahui prosesnya. Lalu kurang lebih satu bulan saya dikontak oleh salah satu staf di Kementan untuk bisa datang ke Gedung Kementan," terang Joice.
"Apakah saudara pernah tidak diwawancarai oleh Menteri SYL sebelum saudara disetujui oleh stafsus?" tanya hakim lagi.
Baca juga: Profil Bibie Cucu SYL, Hadir Jadi Saksi di Sidang sang Kakek, Disebut Pernah Terima Rp20 Juta
"Tidak pernah. Iya (hanya melalui Thita). Jadi setelah itu saya mendapat telepon dari Staf Kementan, saya tidak tahu siapa, lalu saya diminta hadir di Kementan untuk bertemu Sekjen pada waktu itu Pak Momon.
Kemudian Hakim Rianto pun mempertanyakan besaran gaji yang diterima Joice per bulan sebagai Stafsus Mentan.
Joice mengaku ia mendapatkan gaji dan tunjangan totalnya sekitar Rp 31 juta.
"Faktanya saudara menerima berapa per bulan?" tanya Hakim Rianto.
"Seingat saya, saya mendapatkan Rp 27 juta sekian, saya tidak ingat, ke Bank BRI. Per bulan. Ada tunjangan sekitar Rp 4 juta sekian, saya juga tidak ingat persisnya. Itu masuk ke rekening Bank Mandiri. Itu memang arahannya seperti itu," terang Joice.
Baca juga: Umrah dan Kurban Sapi Dibiayai Kementan, SYL Mengaku Ingin Anak Buah Dekat dengan Tuhan
Pembelaan SYL Soal Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Eks Mentan SYL memberikan pembelaan soal kunjungannya ke luar negeri dalam rangka pekerjaan di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL mengungkapkan hal itu saat Majelis Hakim memberinya kesempatan untuk menangapi keterangan para saksi di persidangan.