Ketiganya berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(SerambiNews.com/Faisal Zamzami)