Sementara itu, terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan oleh seluruh peserta aksi:
1. Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
2. Libatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran
3. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Dalam momen ini, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi.
"Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor," tukas Bayu.
Baca juga: Gelar Aksi di Depan DPR RI Besok, Ini Poin Tuntutan Aliansi Jurnalis Terhadap Revisi UU Penyiaran
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem M. Farhan mengungkap kalau ada pihak yang memang pengin membuat media dan pers dikontrol seperti dahulu kala atau setidaknya di zaman sebelum reformasi.
Pernyataan itu disampaikan Farhan saat dirinya menemui massa aksi jurnalis dan pekerja media yang melakukan aksi penolakan Revisi Undang-Undnag (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hanya saja, Farhan tidak secara tegas menyebut pihak yang dimaksud. Dirinya hanya membenarkan terkait stigma dengan adanya Revisi UU Penyiaran ini maka peran jurnalis akan terbatasi.
"Tetapi jangan salah, ada juga yang ngajak agar supaya media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu, ada. Gasalah itu," kata Farhan kepada massa aksi jurnalis di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Kata dia, sejatinya saat mengeluarkan ide untuk melakukan revisi UU Penyiaran itu, memang seluruh masukan terjadi di internal Komisi I DPR RI.
Sebagai informasi, Revisi UU Penyiaran ini merupakan inisiatif dari Komisi I DPR RI dengan melihat makin meluasnya sumber informasi dan pemberitaan dari media.
"Secara teknis begitu pintu revisi dibuka maka apapun bisa masuk bisa keluar, gitu loh. Itu proses yang wajar terjadi dalam legislasi, jadi hampir tidak ada yang namanya revisi terbatas itu hampir gak ada," kata dia.
Sehingga menurut Farhan, wajar jika dalam pembahasan setiap revisi UU itu ada beberapa pasal yang bertentangan, termasuk Revisi UU Penyiaran ini.