Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran.
Hal itu sebagaimana permintaan dari fraksi kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran.
Baca juga: Poin-poin Tuntutan Jurnalis Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR RI
"Saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Adapun penundaan ini terkait dengan gelombang penolakan terhadap RUU Penyiaran.
Di mana RUU Penyiaran tersebut berpotensi mengganggu kemerdekaan pers.
Baca juga: Respons Gibran soal Polemik RUU Penyiaran: Kita Ingin Teman-teman Media Terbuka Seperti Ini
"Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Selain itu, pasal yang disorot pada RUU Penyiaran terkait aturan larangan menayangkan jurnalisme investigasi.
Sehingga, kata Supratman, Baleg memutuskan menunda pembahasan RUU Penyiaran.
"Ya artinya begitu perintahnya (ditunda)," pungkas Supratman.
Sebelumnya, sejumlah massa aksi yang tergabung dari aliansi jurnalis dan serikat pekerja media menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) siang.
Aksi tersebut berkaitan dengan dibahasanya Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Setidaknya ada beberapa poin yang menjadi fokus penolakan dari massa aksi terhadap Revisi UU tersebut.
Pertama, mereka menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.