TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari ini, publik diramaikan oal tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang iurannya diambil dari gaji atau upah pekerja baik pegawai negara sipil (PNS) atau ASN maupun karyawan swasta.
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada pasal 15 ayat 1 yang tertuang dalam PP tersebut, ditetapkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja yaitu PNS, pekerja formal seperti karyawan swasta, dan pekerja mandiri layaknya pekerja paruh waktu.
Sementara, terkait besaran potongan turut diatur dalam Pasal 15 ayat 2 yaitu 2,5 persen untuk pekerja dan 0,5 persen untuk pemberi kerja.
Sehingga, gaji setiap pekerja wajib dipotong sebesar 2,5 persen sebagai iuran atau simpanan.
Lantas, dengan aturan tersebut, Tribunnews.com mencoba menghitung rincian potongan tiap bulan bagi pekerja berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di lima provinsi di Pulau Jawa yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DI Yogyakarta.
DKI Jakarta
UMR DKI Jakarta tahun 2024 diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023.
Baca juga: 5 Catatan Jika Pemerintah Jalankan Kebijakan Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera
Berdasarkan aturan tersebut, UMR DKI Jakarta tahun ini menjadi Rp 5.067.381.
Sehingga, jika gaji pekerja di DKI Jakarta dipotong 2,5 persen, maka besaran iuran Tapera yang dibayarkan sebesar Rp 126.684.
Sementara, bagi pemberi kerja wajib membayarkan iuran peserta Tapera sebesar Rp 25.336 berdasarkan hitungan 0,5 persen x Rp 5.067.381.
Alhasil, simpanan Tapera yang diterima pekerja dengan gaji UMR Jakarta sebesar Rp 152.020 tiap bulannya.
Jawa Barat