"850 juta itu diapakan? Untuk partai, untuk pencalegan, kampanye atau gimana?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab saksi Sukim.
"(Diberikan tahun) 2023?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Sukim.
Sementara itu, menurut kesaksian Joice di persidangan yang digelar Senin (27/5/2024), pihaknya mengakui mendapat perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan Sekjen Kementan terkait uang kegiatan Nasdem itu.
"Untuk pendanaan sebuah acara di partai Nasdem dalam rangka penyerahan formulir Caleg DPR RI ke Gedung KPU."
"Saya diperintahkan oleh Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen. Tahun lalu, 2023," kata Joice.
Dijelaskan Joice, pada awalnya permintaan uang untuk kegiatan itu mencapai Rp 1 miliar.
Namun Kasdi sebagai Sekjen Kementan tak menyanggupinya.
Akhirnya nilai yang disepakati sebesar Rp 850 juta.
"Anggaran awal seingat saya lebih dari Rp 1 miliar Pak Kasdi bicara terlalu tinggi, tidak menyanggupi, nominal itu."
"Sampai disepakati 850 juta," ujar Joice.
Permintaan uang ini, lanjut Joice, tak diketahui Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni.
Namun kata Joice, hal ini diketahui pengurus yang lain, Sekjen Nasdem, Hermawi Taslim.