TRIBUNNEWS.COM - Putra mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra atau Dindo menyebut ada mobil Mitsubishi Pajero yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlogo Partai NasDem, tetapi tidak dilengkapi dengan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Awalnya, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen bertanya ke Dindo terkait aset apa saja yang dimilikinya.
Lalu, Dindo menjawab memiliki beebrapa aset seperti rumah dan kendaraan.
"Yang saudara saksi ingat, saudara saksi punya aset apa saja? Yang diberikan maupun saudara beli sendiri," tanya Djamaludin.
"Yang aset saya hanya punya rumah, beberapa kendaraan," jawab Dindo.
Djamaludin pun bertanya ke Dindo terkait rincian harta yang dimiliki Dindo.
Dindo pun menjawab bahwa dirinya memiliki aset mobil tetapi karena berbisnis jual beli mobil, dia tidak terlalu mengingatnya.
Baca juga: Istri SYL Klaim Tak Pernah Beli Skincare dan Tas Bermerek Sejak Suami Jadi Menteri Pertanian
Kendati demikian, dia mengaku memperoleh hibah mobil Toyota Hardtop dari ayahnya.
"Jadi, kendaraan ini sering keluar masuk Pak, saya lebih senang jual beli mobil. Jadi, kalau ada yang saya suka saya beli, kalau daa yang nawar itu saya lepas."
"Nah, oleh karena itu, yang ada sampai saat ini itu ada hibah dari Pak Syahrul itu ada Hardtop," jelas Dindo.
"Hardtop itu tahun berapa?" tanya Koedoeboen.
"Tahun 81 pak, satu umur dengan saya," jawab Dindo.
Kemudian, Djamaludin berlanjut bertanya ke Dindo terkait mobil yang disita oleh KPK.