TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah rombongan keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipanggil bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berikutnya giliran Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah yang bakal dihadirkan jadi saksi di sidang SYL pada Rabu (29/5/2024).
Diketahui biduan Nayunda Nabila sedari awal terseret kasus korupsi eks SYL.
Nayunda Nabila disebut menerima honor atau saweran ratusan juta rupiah dari anggaran Kementerian Pertanian saat mengisi hiburan atau entertainment di Kementan.
Bukan itu saya, SYL menggunakan anggaran Kementan untuk mengirim bunga dan kue ulang tahun bagi Nayunda Nabila.
Bahkan Nayunda disebut digaji dari uang Kementan sebagai asisten, meski tidak pernah hadir di Kementan.
Baca juga: Cucu Eks Menteri SYL Bantah Jadi Tenaga Ahli Kementan: Disuruh Kakek Magang
Atas kasus yang menyeret namanya, Nayunda Nabila sempat curhat di media sosialnya.
Dia memohon maaf karena sudah membuah gaduh atas semua yang terjadi.
Termasuk Nayunda Nabila juga minta maaf ke orangtuanya.
Dituding Nikmati Uang Korupsi SYL, Biduan Nayunda Nabila hanya Bisa Iklas dan Pasrah
Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah terseret kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karena hal itu pula, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nayunda Nabila untuk dihadirkan dalam persidangan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Atas semua tudingan bahwa ia ikut menikmati uang korupsi, Nayunda Nabila angkat suara lewat media sosial Instagramnya.
Nayunda Nabila berusaha kuat menghadapi semuanya.
Ia juga mengaku menerima jika netizen atau warganet mencaci makinya, karena marah mengetahui ia menikmati korupsi uang rakyat.
"Jatuh adalah hal biasa, bangkit dan melangkah lagi adalah luar biasa," kata Nayunda.
"Silahkan comment amarah kalian apapun yang membuat kalian merasa pantas untuk mengatakannya…Aku hanya berusaha menjalankan hidupku perlahan dan berdamai dengan diriku sendiri…," tambah Nayunda.
"Sekali lagi aku ikhlas, aku pasrah dan aku memaafkan semua perkataan kasar kalian. Semoga kalian semua selalu dalam keadaan sehat yaaa," ujar Nayunda.
Curhatan ini diupload tiga hari lalu.
Nayunda Nabila: Maaf Sudah Bikin Gaduh
Sebelumnya sekitar satu pekan lalu, Nayunda Nabila juga membagikan curhatnya di media sosial.
"Masalah ini besar tapi aku punya Allah SWT Yang Maha Besar, Allah SWT Maha Kuasa atas segala-galanya..."
"Menangispun tidak merubah keadaan, menyakiti diri sendiri pun juga tidak akan menghilangkan semua perkataan buruk tentang diriku"
"Aku hanya bisa iklas, pasrah dan menyerahkan ini semua Kepada satu2nya sandaran hidupku ALLAH SWT, aku yakin ini terjadipun atas izin Nya..."
"Terimakasih untuk kalian semua yg tetap memberi dukungan moral untukku, Untuk kedua org tuaku mohon maaf anakmu ini malah membawa pikiran hebat untukmu"
"Terimakasih sudah menjadi org tua yang kuat untuk aku yang lemah ini dan menangis semalaman terus menerus...."
"Dan Mohon Maaf sebesar-besarnya untuk kalian semua, maaf sudah bikin gaduh atas semua yang terjadi... Akupun memaafkan kalian untuk semua perkataan kasar yang aku terima"
Biduan Nayunda Nabila dan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni Dipanggil Jaksa KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024) menyatakan persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan berlanjut.
Jaksa KPK, kata dia, akan memanggil Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni hingga biduan Nayunda Nabila Nizrinah.
"Untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok (hari ini Rabu, 29/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).
"Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan, yaitu Ahmad Sahroni (anggota DPR RI)," tambahnya.
Selain itu, ada sejumlah pihak lain yang akan dipanggil di antaranya biduan Nayunda Nabila.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian Wisnu Haryana, mengungkap bahwa SYL menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan.
Namun Nayunda ternyata jarang ngantor meski digaji jutaan rupiah per bulan.
Hal itu diungkap Wisnu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Jurus Ngeles SYL Soal Umrah dan Kurban Pakai Uang Kementan, Dinas ke LN Habiskan Miliaran Rupiah
Wisnu mengatakan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian diberhentikan karena tak pernah lagi ke kantor.
Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.
"Sebelum saya lanjutkan, Nayunda ini sepengetahuan Saksi, siapa dia? Profesi sebelumnya siapa?" tanya jaksa.
"Pada waktu di Karantina kita tidak tahu, Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan, Pak," jawab Wisnu.
"Berapa kalau dia menerima per bulan ini?" tanya jaksa.
"Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta)," jawab Wisnu.
Dia mengatakan Nayunda cuma dua kali datang ke kantor.
Dia mengatakan Nayunda ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.
Biduan Nayunda Nabila Terima Duit SYL, KPK Bicara Soal Tersangka TPPU Pasif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal biduan Nayunda Nabila Nizrinah bisa menjadi tersangka pencucian uang pasif apabila mengetahui duit yang diterimanya dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berasal dari hasil korupsi.
Dalam persidangan sebelumnya, jebolan ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia Dangdut itu disebut menerima dana Rp50–Rp100 juta.
Uang tersebut adalah saweran dari SYL berkedok dana hiburan yang berasal dari uang Kementerian Pertanian (Kementan).
Tidak hanya itu, Nayunda juga diangkat menjadi honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.
"Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapa pun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka dalam proses TPPU ada yang disebut dengan pelaku pasif," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan, Nayunda sudah diperiksa untuk digali kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi.
“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang aliran uang dari tersangka SYL,” katanya.
Diujarkan Ali, KPK bakalan terus mengembangkan berbagai temuan yang terungkap dalam persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Beberapa fakta persidangan itu sudah terungkap selama proses penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi maupun baru terungkap di depan majelis hakim.
Fakta-fakta baru itu nantinya akan Jaksa KPK tuangkan dalam Laporan Perkembangan Penuntutan yang diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
“Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo ini,” ujar Ali. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)