Seperti diketahui, baru-baru ini Pegi Setiawan asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dirilis sebagai tersangka baru dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu.
Dalam rilis yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar itu, Pegi juga disebut sebagai otak dalam pembunuhan yang kasusnya terus disorot ini.
Sementara, pada tahun 2017, pengadilan lebih dulu telah memvonis 8 orang tersangka.
Delapan terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.(*)