News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Publik Diminta Waspadai Opini Liar di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangkar baru dalam kasus korupsi PT Timah, Jumat (26/4/2024). Sehingga, total ada 21 tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Baca juga: Rincian Kerugian Negara Korupsi Timah Rp300 T, Kemahalan Sewa Smelter Hingga Kerusakan Lingkungan

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Awalnya yang berjumlah Rp271 triliun, kini bertambah hingga Rp300 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini