SYL Bantu Nayunda Bayar Cicilan Apartemen Rp 29,4 Juta
Pada kesempatan yang sama, Nayunda dihadirkan sebagai saksi dan mengaku meminta SYL untuk membantu dirinya membayar cicilan apartemen sebesar Rp 29,4 juta.
Adapun hal ini diketahui saat ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya terkait barang yang pernah diterima Nayunda dari uang Kementan.
"Apakah ada lagi yang Anda terima dari fasilitas Kementerian?" tanya hakim.
"Kalau fasilitas nggak pernah sih tapi saya pernah minta tolong sih ke Pak Menteri," jawab Nayunda.
"Apa yang Saudara minta tolong ke Pak Menteri?" tanya hakim lagi.
"Untuk bayaran cicilan apartemen sih waktu itu," kata Nayunda.
Lalu, hakim bertanya apakah Nayunda mengetahui sumber uang pembayaran cicilan apartemen miliknya tersebut.
Nayunda pun menduga uang tersebut merupakan uang pribadi dari SYL.
Kemudian, jaksa KPK bertanya ke Nayunda terkait jumlah total pembayaran cicilan apartemen miliknya yang dibiayai oleh SYL.
Baca juga: Nayunda Nabila Pernah Kerja Jadi Tenaga Honorer Kementan: Baru 2 Hari Masuk, Lalu Dipecat Anak SYL
Nayunda mengaku cicilan tersebut sebesar Rp 29,4 juta dan uang itu dikatakannya sudah disita oleh lembaga anti rasuah.
"Kemudian, yang apartemen, itu termasuk yang sudah dikembalikan?" tanya jaksa.
"Dari situ, kayaknya setengahnya deh," jawab Nayunda.
"Berapa nilainya sih untuk saksi membayar cicilan apartemen itu?" tanya jaksa.
"Rp 29.400.000. Itu nominalnya cicilannya Rp 29.400.000," jawab Nayunda.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian