TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis kebijakan baru yang mewajibkan para pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah untuk menjadi peserta Tapera.
Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.
Tabungan ini wajib dibayarkan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Persentase besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Adapun aturan ini disahkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
Bagaimana jika Pekerja Tidak Membayar Iuran?
Sebagaimana dikutip dari Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, pekerja mandiri yang sudah menjadi peserta Tapera, tapi tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi.
Sanksi akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Namun, jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri masih belum membayar iuran, BP Tapera akan mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Bagi pemberi kerja yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera, akan mendapatkan sanksi sesuai pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020.
Baca juga: Cara Hitung Iuran Tapera Untuk Pekerja Gaji UMR Jakarta, Per Bulan Kena Potongan 3 Persen
Daftar sanksi tersebut di antaranya :
- Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
- Denda administratif sebesar 0,1 persen setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir.
- Mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja,
- Pembekuan izin usaha oleh OJK
- Pencabutan izin usaha oleh OJK
Peserta Tapera
Dalam pasal 5 PP 25 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Dalam pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa Pekerja yang dimaksud yaitu:
a. calon Pegawai Negeri Sipil