News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Sanksi jika Pekerja Tak Bayar Iuran Tapera, Bisa Kena Denda hingga Pencabutan Izin Usaha

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 akan mewajibkan pekerja yang berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang iurannya dipotong dari 2,5 persen gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Tribunnews/Jeprima

b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))

c. prajurit Tentara Nasional Indonesia

d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

e. anggota Kepolisian Negara RI

f. pejabat negara

g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah

h. pekerja/buruh badan usaha milik desa

i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta

j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Kapan Pencairan Dana Tapera?

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir.

Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir dikarenakan beberapa hal, meliputi :

  • Telah pensiun bagi pekerja;
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
  • Peserta meninggal dunia; dan
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Namun, simpanan dan hasil pemupukan baru akan diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir oleh BP Tapera.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini