News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Giliran Adik dan Ipar Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Timah Harvey Moeis

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Artis Sandra Dewi usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 untuk tersangka suaminya, Harvey Moeis, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua anggota keluarga tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga usaha komoditas timah hari ini, Jumat (31/5/2024).

Anggota keluarga yang diperiksa ialah adik dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi (KD) hari ini menghadap penyidik Kejaksaan Agung bersama suaminya.

"Saksi yang diperiksa berinisial KD selaku Adik Ipar Tersangka HM, RS selaku Adik Ipar Tersangka HM (suami dari saksi KD)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Selain dua anggota keluarga Harvey Moeis, pada hari ini juga Kejaksaan Agung memeriksa tersangka Rusbani (BN) yang merupakan eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tersangka BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Ketut.

BN sendiri sebagai tersangka sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (30/5/2024).

Namun setelah menjalani pemeriksaan pada hari itu, BN masih belum ditahan sebagai tersangka.

Menurut Ketut, hal itu terkait kondisi kesehatan BN yang masih belum memungkinkan.

"Ya mungkin saja karena sakit, Bagaimana mau nahan. Ya kita manusiawi lah. Semuanya harus diperhitungkan," kata Ketut saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (30/5/2024).

*Daftar Tersangka dan Kerugian Negara*

Sebagai informasi, dalam perkara timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini