Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi dari UTA’45 Jakarta, Dr. Timbo Mangaranap Sirait, SH. MH mengatakan pajak menjadi formula pendukung operasional suatu negara.
Dirinya mengatakan penerapan pajak memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia.
"Indonesia adalah negara hukum yang memiliki hak dalam mensejahterakan rakyat melalui pajak, yang dilandaskan pada pasal 23A UUD 1945," ujar Timbo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Timbo pada webinar bertemakan “Penegakan Hukum Pidana di Bidang Pajak”.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Dirjen Pajak, Wahyu Widodo, AK, SH, M.Si, menjelaskan alur penegakan hukum di bidang pajak yang mencakup penegakan hukum pidana dan hukum administrasi.
Masalah perpajakan, kata Wahyu, menyentuh semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam penyidikan di bidang pajak.
Wahyu mengingatkan tentang pentingnya budaya hukum harus ditingkatkan.
"Proses tindak pidana melalui Pemeriksaan, penyidikan, penuntutan dan sidang. Adapun Pemalsuan faktur pajak sebagai pelanggaran terberat," ucap Wahyu.
Unsur-unsur pidana, mencakup unsur setiap orang, unsur perbuatan, unsur sengaja, unsur kerugian pada pendapatan negara.
"Adapun kewenangan menyita asset tersangka untuk melunasi pembayaran pidana denda," kata Wahyu.
Rektor UTA’45 Jakarta, J Rajes Khana, Ph.D, mengatakan pengetahuan MMCCRD project merepresentasikan pengetahuan hukum yang berjalan di Pemerintahan, Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaaan.
"Semoga acara ini dapat memberikan makna yang lebih luas agar kita mendapatkan ide dan soulusi, dan memberikan solusi yang terbaik dalam penegekan hukum di Indonesia," pungkasnya.