Akui Terima Honor Rp 3,1 Miliar dari SYL, Ini 5 Penjelasan Febri Diansyah di Persidangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Juru Bicara KPK yang kini berprofesi sebagai advokat Febri Diansyah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (3/6/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Febri, demikian dia disapa, berbicara banyak hal saat ditanya majelis hakim.
Termasuk mengenai honor yang diterimanya saat menjadi kuasa hukum SYL.
Berikut beberapa poin pernyataan Febri Diansyah.
1. Honor Rp 3,1 Miliar dari SYL Cs
Febri Diansyah mengaku mendapatkan honor senilai Rp 800 juta saat penyelidikan dan Rp 3,1 miliar di tahap penyidikan ketika mendampingi proses hukum SYL.
“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta,” kata Febri.
Febri juga mengaku menerima honor senilai Rp3,1 miliar pada tahap penyidikan untuk tiga klien sekaligus yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
“Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Baca Berita Selengkapnya : Febri Diansyah Terima Honor Rp800 Juta saat Dampingi SYL di Penyelidikan dan Rp3,1 M saat Penyidikan
2. Sumber Dana Honor
Febri Diansyah menyebut ada pembicaraan dari tiga terdakwa SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono untuk membayarkan honor jasa hukum menggunakan uang Kementerian Pertanian.
Febri mengatakan ia dan rekan-rekannya membicarakan perihal honor bersama Kasdi dan Hatta atas perintah SYL.
"Tadi saudara menjelaskan bahwa saat penyelidikan Rp 800 juta ya biayanya, itu siapa yang bayar?" tanya jaksa.
"Pada saat itu komunikasi saya dengan Pak Hatta dan Pak Kasdi," kata Febri.
"Kalau Pak SYL tidak komunikasi?" tanya Jaksa lagi.