Menurut aturan, Dhony Rahajoe seharusnya menjabat sebagai Wakil Otorita selama 5 tahun sejak pelantikan.
Hal ini tertuang dalam pasal 10 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Namun, Dhony Rahajoe dan Bambang Susantono kompak mundur dari jabatannya tersebut.
Terkait hal ini, pemerintah membenarkan soal mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno, menyebut Presiden Jokowi bahkan telah menerima surat pengunduran diri keduanya.
"Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe, kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," ujar Pratikno dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Jokowi pun telah meneken keputusan presiden soal pemberhentian Bambang dan Dhony.
"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN."
"Disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian beliau berdua," tutup Pratikno.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Shella Latifa A/Reza Deni)