News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Jubir KPK dan 3 Pegawai Kementan Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Mantan Menteri SYL

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Jubir KPK Febri Diansyah dan 3 pegawai Kementan hadir jadi saksi di persidangan kasus korupsi mantan Menteri SYL, Senin (3/6/2024) di PN Tipikor Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan juru bicaranya, Febri Diansyah sebagai saksi dalam persidangan Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Febri menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, Febri diketahui sempat menjadi pengacara SYL selama proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. Dia berasal dari Managing Partner Visi Law Office.

Selain Febri, jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya dalam persidangan hari ini, Senin (3/6/2024).

Ketiganya merupakan anak buah SYL saat di Kementan, yakni: Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi; Karumga Rumdin Mentan, Sugiyanto; dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.

Seluruh saksi tersebut dipanggil masuk ke ruang sidang oleh jaksa satu per satu.

Majelis Hakim kemudian langsung memeriksa identitas mereka dan memastikan hubungan dengan para terdakwa sebelum diambil sumpah sebagai saksi.

Baca juga: Curhat Biduan Nayunda Nabila di Pusaran Uang Korupsi SYL: Menangis Tak Ubah Keadaan, Maaf Buat Gaduh

"Saudara kenal dengan terdakwa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada para saksi.

"Kenal, Yang Mulia," jawab para saksi.

"Ada hubungan keluarga?"

"Tidak ada, Yang Mulia."

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Baca juga: Momen Hakim Cecar Biduan Dangdut Nayunda Nabila Awal Mula Kenalan dengan SYL hingga Diajak Makan 

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini