Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku sempat menemui beberapa pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Para pegawai Kementan ditemui Febri terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret eks menteri, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Febri sendiri saat itu menemui sejumlah pegawai Kementan sebaga pengacara eks Mentan SYL.
Dia mengaku beberapa pegawai Kementan yang ditemuinya sudah memberikan keterangan di penyelidikan, saat SYL belum ditetapkan tersangka.
"Pertanyaan saya, apakah waktu saudara masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono (eks Sekjen Kementan) dan ada stafnya 3 orang itu, apakah saudara pastikan bahwa saudara tahu atau tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Ada yang saya tidak ketahui. Tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan," jawab Febri.
Baca juga: Dapat Uang Rp3,1 M dari SYL, Eks Jubir KPK Klaim Milik sang Menteri, Jaksa: Itu dari Eselon Kementan
Menurut Febri, dia menemui para pegawai Kementan untuk meminta bantuan salinan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Katanya, hal itu terkait dengan tugasnya sebagai pengacara SYL.
"Kemudian kami tentu mengatakan, 'Mohon kami dibantu diberikan salinan-salinan dokumen atau keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan hukum tersebut,'" kata Febri.
Total ada 20 dokumen yang salinannya diminta Febri sebagai pengacara.
Dokumen-dokumen itu kemudian digunakannya untuk membuat legal opinion atau pendapat hukum.
"Dalam konteks itulah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draft legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen, seingat saya lebih dari 20-an," katanya.
Untuk informasi, keterangan Febri ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Baca juga: Kronologi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL hingga Surat Kuasanya Dicabut
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.