Menurut Sugiyanto, penggeledahan itu terjadi saat SYL sedang pergi ke luar negeri.
"Lantai dua itu kamar menteri sekaligus ruang kerja?" ujar Hakim Pontoh.
"Iya," kata Sugiyanto.
"Pada saat penggeledahan, SYL ada di tempat?" tanya Hakim.
"Tidak ada di tempat, lagi di luar negeri."
Dari penggeledahan itu pula, terdapat tas wanita yang disita oleh tim penyiidk KPK.
"Apakah ada yang disita yang lain seperti tas handphone atau apalah?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Tas sama duit. Tas perempuan," kata Sugiyanto.
Sebagai informasi, keterangan Sugiyanto ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.