Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pengembalian uang sebesar 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 40 miliar oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi tidak akan menghapus pidana.
Adapun hal itu disampaikan oleh jaksa dalam sidang replik atas terdakwa Achsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Menyesal Terima Uang Korupsi Rp 40 Miliar
Selain tak menghapus pidana, jaksa mengatakan Achsanul tidak memiliki iktikad baik dalam pengembalian uang Rp 40 miliar yang diterimanya dari mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif itu.
Jaksa menilai mestinya, setelah menerima uang gratifikasi, terdakwa membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahwa penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya telah mendalilkan bahwa selain uang tersebut tidak digunakan, juga terdapat pengembalian oleh terdakwa Achsanul Qosasi atas uang yang diterima dari saksi Anang Achmad Latif sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar tanpa berkurang sedikit pun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Mengaku Dapat Rp 40 Miliar Tapi Belum Sempat Melapor
"Atas dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa tersebut, perlu kami tegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak dapat menghapus pidana terhadap diri Terdakwa karena sejak awal tidak ada iktikad baik dari Terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada pihak KPK," lanjutnya.
Di samping itu, menurut jaksa, pleidoi Achsanul Qosasi dan kuasa hukumnya tidak sejalan.
Pasalnya, Achsanul mengakui perbuatannya, sementara tim pengacara justru memohon agar Achsanul Qosasi dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Akan tetapi di sisi lain terdakwa justru mengakui telah menerima uang dari Anang Achmad Latif secara tidak sah dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap dirinya," ucap jaksa.
Kembali ke aliran uang 2,64 juta dolar AS, kata jaksa, setelah menerima uang itu dari Anang Achmad Latif, Achsanul justru menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk menyimpan duit tersebut.
"Melainkan justru terdakwa menyimpan uang tersebut pada sebuah rumah yang terletak di daerah Kemang yang sebelumnya telah terdakwa sewa atau terdakwa persiapkan untuk menyimpan uang tersebut," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, Achsanul Qosasi akan mengajukan duplik atau tanggapan tertulis atas replik jaksa.
Sementara itu, perantara sekaligus orang kepercayaan Achsanul yang menerima uang Rp40 miliar terkait BTS itu, yakni terdakwa Sadikin Rusli, tak mengajukan duplik.
"Sekarang penasihat hukum Pak Achsanul Qosasi, apakah kesempatan terakhir ini akan Saudara gunakan untuk mengajukan sanggahan atau tanggapan lagi secara tertulis?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Mengaku Dapat Rp 40 Miliar Tapi Belum Sempat Melapor
"Iya, baik, Yang Mulia. Karena penuntut umum juga tertulis Yang Mulia kemarin, kami akan mengajukan tanggapan atas replik ini juga tertulis," jawab pengacara Achsanul Qosasi.
"Penasihat hukumnya Sadikin Rusli gimana?" tanya Hakim Fahzal.
"Izin, majelis, kami tetep pada pleidoi, kami tidak mengajukan tanggapan, kami tetap pada pleidoi," jawab pengacara Sadikin Rusli.
Hakim memberikan kesempatan kepada Achsanul Qosasi membacakan tanggapan tertulis atau duplik atas replik jaksa tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Mei 2024 dengan agenda duplik.
"Sidang kita tunda minggu depan, hari yang sama, hari Selasa tanggal 11 Juni 2024," ujar hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar 2.640.000 dolar Amerika Serikat atau sebesar Rp40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa dalam persidangan Kamis (7/3/2024).
Menurut jaksa, uang Rp40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G Bakti Kominfo oleh BPK.
Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Ikut Hitung Kerugian Negara, Tapi Akui Terima Rp 40 Miliar
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada Bakti Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara," kata jaksa.
Jaksa kemudian menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun terhadap Achsanul Qosasi.
Tak hanya itu, Achsanul juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.