News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Timnas Indonesia

TOK! Rapat Paripurna DPR Sahkan Pemberian Kewarganegaraan RI untuk Calvin Verdonk dan Jens Raven

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, hari ini Selasa (4/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengesahkan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Indonesia, untuk Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (4/6/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharan, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Berdasarkan hasil keputusan Komisi X dan Komisi III menyetujui permohonan Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven yang selanjutnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. Apakah rapat paripurna dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegeraan Republik Indonesia untuk Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven?" tanya Puan dan dijawab setuju oleh peserta rapat.

"Selanjutnya mekanisme permohonan naturisasi Verdonk dan Raven akan mengikuti mekanisme yang berlaku,” imbuh Puan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi X DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, untuk dua pesepak bola keturunan, yakni Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.

Keputusan diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

"Komisi X memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaaraan atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven. Dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat membacakan hasil rapat.

Adapun dalam raker tersebut, Dito menjelaskan pertimbangan memberikan status WNI yakni keduanya memiliki keturunan Indonesia.

Dito mengatakan, Calvin Verdonk merupakan pemain yang tumbuh melalui sistem klub bergengsi di Belanda, Feyenoord.

Di klub tersebut, Calvin hampir bermain 200 pertandingan sepakbola papan atas yang telah ia ikuti di Belanda dan Portugal pada usia 26 tahun.

"Ia selalu bersemangat bermain untuk Indonesia, negara tempat beberapa anggota keluarganya dilahirkan dan dibesarkan. Dia adalah seorang pemain kidal dengan bakat dan kepercayaan diri untuk bermain di sayap kiri, terutama menggunakan tendangan kaki kiri dan kemampuan menembaknya yang tiada duanya," ungkap Dito.

Sementara itu Jens Raven, kata Dito, merupakan sosok dengan fisik tinggi dan kuat, serta seorang bintang yang sedang naik daun yang menempati posisi striker.

"Tipe striker yang saat ini tidak dimiliki oleh timnas Indonesia di level mana pun. Menggunakan atribut fisiknya yang berbakat dimanaa tingginya hampir 190 cm," tandasnya.

Dito berkata, Raven menikmati interaksi fisik dengan pemain bertahan, tidak pernah takut berduel untuk selalu memenangkan bola. Ia berkata, Raven bisa menjadi salah satu pilihan striker hebat untuk mewakili Indonesia di AFC U-20 Asian Cup 2025.

"Di mana dia bisa berkembang lebih jauh dan diuji untuk bermain di level yang lebih tinggi di Tim Nasional Indonesia, tim seperti tingkat U-23 dan senior," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini