d. Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
e. Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya."
Ayat selanjutnya, tertulis pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan tersebut, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Aturan Cuti Suami
Terkait cuti suami saat istrinya melahirkan tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a, draft UU KIA.
Berikut ini bunyi pasal 6 ayat 2:
(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:
a. Masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau
b. Saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.
Pada Pasal 6 ayat 3, dijelaskan alasan khusus diberikan waktu yang cukup bagi suami untuk mendampingi istri dan anak.
Suami wajib mendampingi karena istri tengah mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca-persalinan atau keguguran.
Keputusan Pengesahan RUU KIA jadi UU
Keputusan pengesahan RUU KIA diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (4/6/2024).
Awalnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA.
Diah mengatakan, RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.
"Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat," kata Diah.
Baca juga: Kepala BKKBN Sebut Cuti Melahirkan untuk Suami Dapat Dukung Penurunan Stunting
Lantas, Ketua DPR, Puan Maharani, menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan menjadi UU.
Peserta rapat pun sepakat untuk menyetujui hal tersebut.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Chaerul Umam, Kompas.com)