News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Terbongkar Kerja Sama Garnita Malahayati dengan Kementan Tak Resmi, Persetujuan Cuma Secara Lisan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak pertama Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri (kiri). Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menyebut bahwa bentuk kerja sama program Kementerian Pertanian (Kementan) dengan Garnita Malahayati erat kaitannya dengan hubungan anak dan orang tua.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menyebut bahwa bentuk kerja sama program Kementerian Pertanian (Kementan) dengan Garnita Malahayati erat kaitannya dengan hubungan anak dan orang tua.

Hal itu lantaran Ketua Umum Garnita yang merupakan organisasi sayap NasDem dijabat oleh Indira Chunda Thita, anak dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Sahroni Bantah Wabendum NasDem Sebut Surya Paloh Dukung Organisasi Sayap Gunakan Duit Kementan

Pernyataan demikian dilontarkan Sahroni saat menjadi saksi dalam persidangan Rabu (5/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

"Mungkin kerja samanya antara bapak sama anak aja ini," ujar Sahroni.

"Sama misalnya saya punya anak gitu yah, ya enggak mungkin lah enggak belain anak," kata Sahroni lagi.

Sahroni pun memastikan bahwa Nasdem tidak memiliki program kerja yang berkaitan dengan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Organisasi Sayap NasDem yang Diketuai Anak SYL Terima Duit Kementan, Sahroni: Kerjasama Bapak-Anak

"Dari keterangan Bu Thita ini kan katanya ada keterangan kerja sama dengan kementerian gitu loh. Jadi itu program kementerian yang ditindak lanjuti Nasdem atau programnya Partai Nasdem yang disupport kementerian?" tanya penasihat hukum terdakwa Kasdi Subagyono, mantan Sekjen Kementan.

"Tidak ada. Kalau partai tidak ada," jawab Sahroni.

Adapun Thita sebagai Ketua Umum Garnita mengakui bahwa kerja sama dengan Kementan hanya berbentuk lisan, tanpa ada hitam di atas putih.

Katanya, kerja sama itu dimaksudkan untuk membantu menyalurkan program-program Kementan.

"Kami melakukan kegiatan-kegiatan dengan Kementerian Pertanian untuk menyalurkan program-program dari Kementerian Pertanian, Yang Mulia. Hanya untuk menyalurkan kepada masyarakat," ujar Thita

"Tertulis atau hanya lisan?" tanya Hakim Anggota Ida, memastikan.

"Lisan, Yang Mulia," jawab Thita.

Sebagai informasi, keterangan Sahroni dan Thita ini bersaksi terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Baca juga: Dorong Wirausaha Muda Bidang Pertanian, Kementan Bina Petani Optimalkan Lahan Rawa

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini