"Saya setuju direvisi total. Bagian atau pasal mana? Banyak,” ujar Alex kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Menurut Alex, UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dari pimpinan tertinggi negara ini.
Katanya, jika presiden tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya sekadar tambal sulam.
Baca juga: Mahfud MD Janji Bakal Revisi UU KPK agar Lembaga Antirasuah Independen Jika Terpilih
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu meminta pemerintah mencontoh bagaimana Singapura dan Hong Kong yang berhasil menekan korupsi.
“Di kedua negara tersebut hanya ada satu lembaga atau badan yang diberi otoritas atau kewenangan melakukan pemberantasan korupsi,” kata Alex.
Singapura memiliki lembaga pemberantasan korupsi bernama Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sedangkan Hongkong memiliki Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang memberantas korupsi.
Alex menjelaskan, semua pemberantasan korupsi dilakukan oleh CPIB dan ICAC di negara mereka masing-masing.
“CPIB dan ICAC secara konsisten mendapat dukungan penuh dari pemerintahan yang berkuasa,” kata dia.
Menurut Alex, nasib pemberantasan korupsi di Indonesia bergantung pada bagaimana pemerintah menjadikan KPK sebagai rujukan lembaga penegak hukum lain menyangkut kasus korupsi.
Alex pun menekankan, KPK harus menjadi supervisor lembaga lain dalam pemberantasan kasus rasuah.
Ia berpandangan, saat ini peran supervisi yang dimandatkan undang-undang nyaris tidak berfungsi.
“Demikian juga peran koordinasi. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah kalau kita mau serius memberantas korupsi,” sebut Alex.