News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Minta Jokowi-Maruf Amin, JK dan Airlangga Hadir di Sidangnya, Surya Paloh Tidak Dicolek?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Presiden Jokowi, terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. SYL kirim surat ke Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Jusuf Kalla dan Airlangga Hartarto minta mereka jadi saksi meringankan, kenapa tidak ke Surya Paloh?

"Sudah capek, capek melihat beritanya (kasus SYL) Yang Mulia," ungkap Sahroni.

Surya Paloh Tak Tahu SYL Pakai Duit Kementan demi Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayari Jika Diminta

Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh buka suara terkait terungkapnya fakta bahwa mantan Sekjen NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Diketahui fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan gratifikasi Eks Mentan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Sebgai Ketum NasDem, Paloh mengaku benar-benar tak mengetahui soal SYL menggunakan yang Kementan untuk keperluan pribadi tersebut.

Bahkan Paloh merasa sedih mendengar fakta mantan Sekjennya harus menggunakan uang Kementan demi keperluan keluarganya.

"Saya enggak tahu betul-betul itu. Dan itu, saya sedih saja kalau ada hal-hal seperti itu," kata Paloh mengutip Kompas.com, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut Paloh menyebut dirinya masih mampu membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL jika memang diminta.

"Saya sendiri masih mampu untuk bayar-bayar begitu kalau memang diminta. Sayang saja, kalau ada," ungkap Paloh.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (Nasdem TV)

Kasus SYL Jadi Pembelajaran

Paloh berharap kasus yang menjerat SYL ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.

Pihaknya juga ingin asas praduga tak bersalah juga dijunjung tinggi dalam kasus ini.

"Selalu saya katakan asas praduga tak bersalah. Saya enggak tahu apa di balik itu dan sebagainya."

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran yang bagus," imbuh Paloh.

Kasus SYL

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini