Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai revisi UU Polri terlalu tergesa-gesa dibuat.
Hal itu kata Abraham Samad membuat muncul banyak pasal kontroversial.
Di antaranya kepolisian memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan teknis kepada penyidik penyidik lain yang ditetapkan Undang-Undang.
"Undang-undang Polri itu kalau menurut saya tidak boleh tergesa-gesa dibuat. Karena masih banyak pasal-pasal yang kontroversial," kata Abraham Samad kepada awak media di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Atas hal itu ia menilai RUU Polri jangan dipaksakan legislasinya sehingga menjadi kerugian untuk negara Indonesia.
"Maka perlu didiskusikan kembali agar kita menemukan jalan tengah. Karena kalau dipaksakan diburu-buru. Saya khawatir nanti hasilnya menjadi blunder bagi negara ini," terangnya.
Sebelumnya DPR telah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjadi usul inisiatif DPR.
Baca juga: Bambang Pacul: Fraksi PDIP Akan Pelajari Poin Perubahan dalam Revisi UU Polri
Fraksi PDIP DPR RI bakal mempelajari poin perubahan pada revisi UU Polri.
"Begini, semua nanti dipelajari lagi, urusan pemerintahnya kayak apa," kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengungkapkan sikap Fraksi PDIP terhadap pembahasan revisi UU Polri.
Ditegaskannya, Fraksi PDIP bakal kritis selama pembahasan RUU tersebut.
"Jadi kami tentu sangat kritis untuk itu," ucapnya.
Baca juga: Penggalangan Intelijen dalam Revisi UU Polri Dinilai Bertabrakan dengan Tupoksi BIN dan BAIS TNI
Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR itu mengaku belum tahu, apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III.