News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abraham Samad Nilai RUU Polri Terlalu Tergesa-gesa Dibuat, Banyak Pasal Kontroversial

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Pasalnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang akan menentukannya.

"Tunggu lah. Belum masuk barangnya ke kami. Apakah akan dibahas di Komisi III, kami juga belum tahu. Itu nanti keputusannya di Bamus," pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini DPR masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres), untuk membahas RUU Polri.

"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Supratman mengungkapkan ada beberapa usulan lain terkait substansi perubahan revisi UU TNI dan Polri. Namun yang menjadi fokus hanya persoalan usia pensiun.

"Di Undang-Undang Polri ada tapi hanya penyesuaian-penyesuaian saja. Tapi tidak terlalu menyangkut soal penyelidikan, penyidikan. Jadi tidak terlalu urgen, yang paling inti itu adalah masalah usia pensiun, yang lain engga," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini