Pihak penyidik juga melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, untuk memberikan pendamping psikis terhadap Briptu FN dan ketiga anaknya.
Terkait dengan penanganan hukumnya, lanjut Dirmanto, pihak kepolisian tengah mempertimbangkan antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.
Penyidik juga akan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, proses tahapan hukum Briptu FN bakal disampaikan kembali oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat.
"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," ungkap Dirmanto.
Baca juga: Kelakar Menkominfo Tanggapi Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki
Briptu RDW Dimakamkan Kedinasan
Diketahui sebelum meninggal dunia, Briptu RDW sempat dilarikan ke RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid Mojokerto.
Korban saat itu mengalami luka bakar hingga 90 persen.
Nahas, korban tak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada Minggu pukul 12.55 WIB.
Jenazah korban pun dimakamkan di kampung halamannya, di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu sore.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengungkapkan pemakaman korban dilakukan secara kedinasan.
"Kami dari Polres Jombang, melakukan upacara secara dinas dari anggota Polres Jombang (karena) almarhum dinas di Satsamapta Polres Jombang," ungkap Kasnasin, Minggu.
Sebelum meninggal dunia, Kasnasin menyebut, Briptu FN sempat terlihat berdinas di Polres Jombang.
Ia juga mengatakan tidak ada tanda-tanda Briptu RDW terlihat sedang memiliki permasalahan.
Pasalnya, korban dikenal baik dan pendiam oleh rekan-rekannya.