TRIBUNNEWS.COM - Saksi yang menolong Vina dan Eky di flyover Cirebon, Jawa Barat, Suroto, menyampaikan keterangan yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan putusan sidang pada 2016 silam.
Suroto menceritakan detik-detik dirinya menemukan Vina Cirebon dan Eky delapan tahun silam.
Adapun, pada 2016, Suroto merupakan Kasi Pemerintahan Desa Kecomberan.
Saat itu, salah satu tugasnya ialah membantu kepolisian menjaga wilayah yang tengah rawan kejahatan seperti penjambretan.
"Setiap hari saya di Polsek Talun jam 8 malam karena setiap jam keliling, patrol sampai jam 12-an," ucap Suroto saat berbincang dengan eks Bupati Purwakarta, Kang Dedi Mulyadi (KDM), dikutip dari TribunJabar.id, Senin (10/6/2024).
Suroto membeberkan, pada hari kejadian, terakhir kali dirinya berpatroli melewati flyover tersebut ialah pukul 21.00 WIB.
Setelah itu, ia kembali ke Polsek. Tetapi, sekitar pukul 22.00 WIB Suroto memperoleh laporan dari warga ada kecelakaan di flyover.
"Ada laporan katanya ada kecelakaan di flyover, saya naik motor ke sana sendiri, anggota (polisi) nyusul," tutur Suroto.
Dedi lantas membuka file putusan pengadilan yang menerangkan, kala itu, dalam BAP, tercatat Suroto berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama dua anggota polisi yang bernama Supriadi dan Suja menggunakan mobil.
Sesampainya di TKP, saksi melihat kedua korban sudah tergeletak dekat pemisah jalan.
"Mobil patrol itu belakangan, yang jelas saya ketemu Pak Polisi itu di situ (TKP)," ujar Suroto.
Baca juga: Sosok Indra Jafar, Namanya Tertulis di Edaran Flyer Eks Kapolri soal Kasus Vina, Diganti Adi Vivid
Tiba di TKP, Suroto lantas menolong Eky yang masih mengenakan helm dan penuh darah.
Kala itu dirinya menduga korban telah tewas karena tidak memberikan respons apapun.
Tak lama berselang, Suroto mendengar suara minta tolong Vina Cirebon yang berjarak lima meter dari Eky.