News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Negara Pemilik Hak Veto di DK PBB Disebut Berpotensi Hambat Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasukan perdamaian TNI.

"Sekarang ini kan dalam keadaan yang nggak pasti. Seperti diketahui sekarang ini, AS sendiri, yang seperti diketahui mempunyai hak veto untuk menolak itu, dia sekarang mengalami proses untuk menghadapi proses untuk pemilu di dalam negeri akhir tahun ini," kata dia.

"Jadi kalau kita melihat, ya siapapun juga ya yang menghadapi pemilihan untuk ini, dia kan harus juga (menimbang keputusan strategis). Persis. Oleh karena itu, perekembangan itu banyak tergantung pada informasi ataupun data yang ada di dalam megeri AS sendiri," sambung dia.

Selain itu Mandat dari DK PBB untuk pengiriman pasukan perdamaian, kata dia, biasanya didasarkan pada dua Bab dalam Piagam PBB.

Bab tersebut adalah Bab 6 tentang penyelesaian sengketa di Pasifik atau Bab 7 tentang tindakan sehubungan dengan ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, dan tindakan agresi.

Bedanya, kata dia, apabila mandat pengiriman pasukan perdamaian tersebut didasarkan pada Bab 6 Piagam PBB maka biasanya PBB hanya akan mengiriman pasukan dan senjata ringan.

Namun demikian, kata dia, apabila mandat didasarkan pada Bab 7 maka PBB akan mengirimkan pasukan bersama peralatan-peralatan yang lengkap.

"Karena belum ada peace (kedamaian). Yang dia (pasukan PBB) lakukan adalah peace making (menciptakan kedamaian). Jadi dengan demikian, kita bisa akan lihat nanti, kalau misalnya ini berdasarkan pasal 7 maka pasukan kita ini mungkin akan datang dengan peralatan-peralatan yang besar," kata dia.

Selan itu, kata dia, untuk mandat yang didasarkan pada Bab 7 biasanya diberikan bila DK PBB menilai pihak yang bersengketa sulit menemukan kesepakatan damai.

Dengan demikian, kata dia, pasukan perdamaian PBB yang dikirim berdasarkan mandat Bab 7 Piagam PBB akan bersikap sebagai pasukan yang berupaya menciptakan perdamaian.

"Jadi kalau tadi saya jelaskan mengenai chapter 7, kalau sudah dianggap sedemikian rupa bahwa kayaknya sulit sekali terjadi kesepakatan antara Israel segala macam maka pakai chapter 7. Chapter itu pasukan PBB bersikap sebagai pasukan yang mencoba menciptakan perdamaian," kata dia.

"Tapi kalau menggunakan chapter 6, itu ada kesepakatan tadi antara ini sudah sepakat, maka kemudian dikirim oleh PBB. Itu maksudnya apa? Untuk menjaga agar kesepakatan itu tetap terjadi, jangan ada konflik lagi, itu fungsinya itu," sambung dia.

Perihal rencana pemerintah Indonesia untuk mengirimkan pasukan perdamaian dalam misi kemanusiaan ke Gaza Palestina, menurutnya setiap negara berhak memberikan usulan.

Namun demikian, ia menegaskan keputusan untuk pengerahan pasukan perdamaian PBB ke Gaza Palestina tersebut tetap ditentukan oleh DK PBB.

"Ya maksudnya, usulan sih usulan, setiap negara bisa mengusulkan sebagai troop contributing countries. Tapi itu baru bisa bergerak apabila sudah ada keputusan dari DK PBB," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini