Selama dua tahun ke belakang, Rizieq menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Berikut perjalanan 2 kasus Rizieq Shihab yang mengantarnya ke penjara:
1. Kasus Berita Bohong terkait Hasil Tes Swab di RS Ummi Bogor
Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.
Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.
Habib Rizieq Shihab pun mendapat vonis 4 tahun penjara.
Seiring berjalan waktu, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Awal Perjalanan Kasus RS Ummi
Berikut penelusuran Tribunnews yang dirangkum berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan jalannya persidangan kasus ini.
Sebelumnya, Rizieq Shihab sempat dirawat di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020 silam.
Namun penyebab Rizieq Shihab dirawat masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.
Belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, itu akhirnya terungkap.
Baca juga: Alasan Habib Rizieq Menikahi Syarifah Mona: Didesak Anak hingga sang Anak juga yang Carikan Jodoh
Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.
Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
Kemudian keduanya dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5.
Lantai ini khusus untuk merawat pasien Covid-19.