Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Dipotong 2 Tahun
Majelis Hakim tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan atas vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes di RS UMMI, Bogor, pada Senin (15/11/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kalau vonis terhadap eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) diperbaiki dan dikurangi menjadi 2 tahun dari sebelumnya divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 putusan itu dilakukan dengan susunan majelis hakim Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Agustina Dyah.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).
Bebas Bersyarat
Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat hari Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq bebas setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima pagi ini.
Rika menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.
"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," ucapnya.
2. Kasus Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan di Petamburan
Kasus kedua, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara terkait perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Dengan demikian, sesuai putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, Rizieq harus menjalani vonis hukuman 8 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Rabu (4/8/2021).
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Perjalanan Kasus Kerumunan di Petamburan
Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetepkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari HRS.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, perjalanan kasus kerumunan yang melibatkan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu sempat berbuntut panjang.
Ada sejumlah acara yang melibatkan Rizieq.
Acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 tersebut terus diusut polisi.
Pihak yang berwajib telah memeriksa beberapa saksi.
Karena beberapa kali mangkir, polisi pun tak segan-segan untuk memberikan peringatan.
Polisi siap untuk menjemput paksa Rizieq Shihab.
Selain itu, buntut panjang kasus kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan diduga ada unsur tindak pidana.
Kerumunan massa itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Unsur itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu.
Vonis 8 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut juga Majelis Hakim membacakan vonis untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam.
Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.
Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.
Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.
Diketahui hingga saat ini Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.
Jika dihitung, maka kemungkinan para terdakwa akan menjalani masa tahanan hingga Agustus 2021.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Sumber: Tribunnews.com