News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Perjalanan 2 Kasus Rizieq Shihab yang Membawanya ke Penjara, Kini Bebas Murni & akan Sambangi Bapas

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masa bebas bersyarat Rizieq Shihab akan berakhir pada hari ini, Senin (10/6/2024). Rizieq Shihab akan bebeas murni. Berikut perjalanan 2 kasus Rizieq Shihab yang mengantarnya ke penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab terjerat dua kasus berbeda yang menyeretnya hingga ke penjara, beberapa tahun lalu.

Mulai dari kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor, hingga kasus kerumunan di Petamburan.

Dua kasus ini menyeret mantan Ketua Umum Front Pembela Islam tersebut hingga ke penjara.

Kasus pertama adalah berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor.

Baca juga: Sejumlah Tokoh Kawal Sidang Putusan PHPU, Menantu Rizieq Shihab hingga Eks Ketua Umum Muhammadiyah

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara.

Namun pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dan dia dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Sementara itu terkait perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Rabu (4/8/2021).

Kini terhitung Senin (10/6/2024), Rizieq Shihab dinyakan bebas murni.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masa bebas bersyarat Rizieq Shihab akan berakhir pada hari ini, Senin (10/6/2024).

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan menyandang status bebas murni.

"Masa bimbingan dalam menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) berakhir tanggal 10 Juni 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Deddy Eduar Eka Saputra, kepada wartawan.

Keputusan Rizieq Shihab bebas murni tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Baca juga: Dihadiri Menantu Habib Rizieq Shihab, Peserta Aksi 164 di Patung Kuda Gelar Salat Ashar Berjemaah

"Klien kami IBHRS, Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata pengacara Rizieq Shihab, Aziz Januar, dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini