TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang polisi wanita (Polwan) di Mojokerto, Jawa Timur, Briptu FN, yang membakar suaminya sesama polisi, Briptu RDW, menjadi sorotan.
Briptu FN membakar Briptu RDW di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Setelah sempat dirawat di RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid Mojokerto, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024).
"Benar, meninggal pada pukul 12.55 dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Minggu, dikutip dari Tribun Jatim.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan Briptu FN nekat membakar suaminya sendiri lantaran dipicu rasa kesal pada korban.
Menurut keterangan Dirmanto, pelaku kesal karena selama ini korban kerap menghabiskan gaji untuk bermain judi online.
Padahal, mereka memiliki tiga anak balita, di mana masih banyak kebutuhan yang perlu dicukupi.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya."
"Ini (gaji) dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," jelas Dirmanto di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu.
Lantas, mengapa judi online bisa membuat kecanduan hingga menguras harta penjudi?
Dikutip dari National Library of Medicine, judi online merupakan serangkaian aktivitas taruhan dan permainan yang ditawarkan melalui perangkat yang mendukung internet, termasuk komputer hingga ponsel.
Baca juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Menko PMK Buka Suara
Mode yang digunakan pada judi online juga berbeda dari perjudian secara langsung.
Oleh karena itu, judi online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, hanya menggunakan koneksi internet.
Judi online diketahui bisa membuat beberapa orang mengalami kecanduan.