TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya menghadirkan dua orang saksi meringankan atau saksi a de charge dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dua orang saksi meringankan itu adalah Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Pemerintahan Subbidang Hukum, Abdul Malik Faisal dan seorang petani bernama Rafly Fauzi.
Menurut kuasa hukum SYL, masih ada satu lagi saksi meringankan yang akan dihadirkan.
Namun saksi tersebut masih menunggu izin dari atasannya untuk bisa hadir di sidang SYL.
“Baik yang Mulia, yang siap hari ini ada dua dari tiga yang kami sediakan hadir, satunya masih menunggu izin dari atasan,” kata kuasa hukum SYL di ruang sidang, Senin (10/6/2024).
Perlu diketahui, dua saksi meringankan tersebut dihadirkan pihak SYL seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menolak permintaannya untuk jadi saksi meringankan.
Tim Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, Presiden Jokowi diminta menjadi saksi meringankan karena SYL pernah menjadi menteri pembantu presiden.
Selain itu SYL juga mengklaim bahwa Kementan di bawah pimpinannya telah memberikan kontribusi Rp 2.200 triliun setiap tahun kepada negara.
“Itu juga kita minta klarifikasi terus juga mengonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak,” terang Djamaluddin.
Sebenarnya besar harapan SYL untuk Presiden Jokowi hadir menjadi saksi meringankan baginya.
Agar Presiden Jokowi bisa turun tangan langsung memberikan klarifikasi kepada publik terkait kinerja SYL selama ini.
“Entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan tetapi saya kira itulah pertanggungjawaban moral sebagai kepala negara sebenarnya yang kita harapkan,” ungkap Djamaluddin.
Baca juga: Sosok Abdul Malik Faisal, Saksi Meringankan yang Bilang SYL Pernah Tolak Uang Sekardus
Permintaan SYL agar Jokowi Jadi Saksi Meringankan Tidak Relevan
Istana melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa permintaan Eks Mentan SYL agar Presiden Jokowi menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus yang menjeratnya di pengadilan sangatlah tidak relevan.